APK Peserta Pemilu Disapu Bersih
|
Weda, 14 April 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder terkait Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, pada pukul 09.30 WIT.
\n\n\n\nRapat Koordinasi yang berlangsung kurang lebih 30 menit ini, dihadiri oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Tengah, Kepolisian Resor Halmahera Tengah, dan TNI Halmahera Tengah. Pada rapat tersebut, disepakati untuk dilanjutkan dengan Pembersihan APK Pemilu di wilayah Kecamatan Weda, sedangkan di kecamatan lainnya dibersihkan oleh jajaran di tingkat Kecamatan dan Desa.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Husnul Husen menegaskan, “pembersihan APK jelang masa tenang ini dilakukan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang masa kampanye dan masa tenang bahwa pada masa tenang semua APK dan bahan kampanye harus dibersihkan”, tegasnya.
\n\n\n\nLanjut Husnul, “pembersihan APK di masa tenang ini dilakukan, tidak hanya kewajiban sebagai penyelenggara, tapi lebih dari itu untuk menjaga marwah Pemilihan Umum agar tetap kondusif”, tutupnya.
\n\n\n\nPembersihan APK dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Tengah, Kepolisian Resor Halmahera Tengah, dan TNI Halmahera Tengah, serta Panwaslu Kecamatan Weda yang dimulai pada pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.15 WIT.
\n\n\n\n#HumasBawasluHalteng
\n"