Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Halmahera Tengah Buka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah membuka Posko Aduan Masyarakat untuk menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (04/08/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Halmahera Tengah

Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah membuka Posko Aduan Masyarakat untuk menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (04/08/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Halmahera Tengah

Halmahera Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah – Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah membuka Posko Aduan Masyarakat untuk menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Posko aduan ini menjadi wadah bagi masyarakat yang menemukan permasalahan dalam data pemilih, seperti warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah B. Mohd Amin, S.Pd., menyampaikan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mendorong partisipasi publik dan menjaga kualitas data pemilih yang akurat serta inklusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan adanya data pemilih yang belum sesuai, agar proses pemutakhiran berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Adapun laporan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Halmahera Tengah yang beralamat di Jalan Masjid Nurul Ihsan, Desa Nurweda, Kecamatan Weda, atau melalui nomor telepon/WhatsApp 0823-9516-6778.

Bawaslu Halmahera Tengah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kondisi seperti:

  • WNI berusia 17 tahun ke atas belum masuk DPT,

  • WNI yang sudah menikah namun belum tercatat dalam DPT,

  • Pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum,

  • Anggota TNI/Polri yang belum dihapus dari DPT,

  • Atau warga yang mengalami kendala data administrasi seperti KTP, KK, dan biodata kependudukan lainnya.

Melalui Posko Aduan PDPB ini, Bawaslu Halmahera Tengah berharap sinergi antara masyarakat dan lembaga pengawas pemilu semakin kuat demi terwujudnya daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan demokratis menjelang tahapan Pemilu mendatang.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Halteng

Editor : Humas Bawaslu Halteng