Bawaslu Halmahera Tengah Hadiri Sidang MK Terkait Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
|
Halmahera Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah – Bawaslu Halteng menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Kehadiran Bawaslu Halteng dalam persidangan tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan serta melakukan pengesahan alat bukti terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024. Rabu (22/01/2025).
Dalam persidangan, Bawaslu Halmahera Tengah menyampaikan keterangan resmi berdasarkan hasil pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga rekapitulasi hasil suara. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembuktian yang diajukan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, guna memastikan bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, S.Pd, menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam persidangan di MK merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan yang objektif dan sesuai fakta lapangan. Prinsip kami adalah menjaga integritas proses demokrasi di Halmahera Tengah,” ujarnya.
Kehadiran Bawaslu Halmahera Tengah di Mahkamah Konstitusi mencerminkan peran penting lembaga pengawas pemilu dalam menjaga transparansi dan keadilan pemilihan. Melalui proses ini, Bawaslu berharap sengketa hasil pemilihan dapat diselesaikan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas, demi terciptanya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Halteng
Editor : Humas Bawaslu Halteng