Bawaslu Halteng resmi buka Posko Pengaduan
|
Weda - Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah resmi membuka Posko Pengaduan pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Senin, (15/7/22).
\n\n\n\nPosko Pengaduan ini bertujuan untuk melayani aduan masyarakat yang namanya dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian dari keanggotaan Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. hal ini disampaikan Kordiv. PHL Bawaslu Provinsi Maluku Utara Hj. Masita Nawawi Gani,SH. saat meresmikan posko pengaduan di Bawaslu Halmahera Tengah.
\n\n\n\n“Selain masyarakat, para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, serta Kepala Desa dan Perangkatnya jika namanya terdaftar dalam SIPOL tanpa sepengetahuan, segera laporkan ke Bawaslu terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku” beber Masita.
\n\n\n\nMasita juga menambahkan KPU telah menyiapkan link untuk mengetahui NIK masyarakat terdaftar sebagai anggota Parpol dalam SIPOL, bisa dicek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
\n\n\n\n“Bawaslu secara berjenjang sudah membuka posko pengaduan ini, untuk mencegah terjadinya pencatutan data pribadi orang dan keterlibatan ASN, TNI/POLRI serta Kepala Desa beserta Perangkatnya.” ungkap Masita.
\n\n\n\nPosko Pengaduan ini dilaunching langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani,SH. yang didampingi Ketua Bawaslu Halmahera Tengah Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin beserta Anggota Munawar Wahid dan Husnul Husen.
\n