Cegah keterlibatan Kepala Desa dalam Parpol, Bawaslu Halteng Kunjungi DPMD.
|
Weda - Memaksimalkan proses pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Tengah.
\n\n\n\nDalam kunjungan tersebut Bawaslu Halmahera Tengah menyampaikan Surat Himbauan tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada penyelenggara Pemilu tahun 2024.
\n\n\n\n
Dokumentasi Penyerahan Surat Himbauan\n\n\n\nAnggota Bawaslu Halmahera Tengah Husnul Husen mengatakan agenda kunjungan itu merupakan bentuk inovasi pencegahan Bawaslu Halteng pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu tahun 2024 yang sementara berlangsung.
\n\n\n\n"Selain menyampaikan surat Himbauan, kami juga meminta daftar Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Halmahera Tengah" ujar Husnul diruang kerjanya. Jum'at, (19/08).
\n\n\n\nTujuan dari data yang diminta tersebut, Lanjut Husnul, guna dipergunakan untuk melakukan penelusuran keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
\n\n\n\nSelain itu, Husnul menambahkan pihaknya juga menyampaikan Himbauan tentang penelusuran NIK untuk memastikan tidak ada pencantuman nama pejabat atau pegawai sebagai anggota partai politik yang terdaftar dalam Sipol.
\n\n\n\nDalam kunjungan tersebut, Ketua dan anggota Bawaslu Halteng diterima langsung Oleh sekretaris Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa Moch. Risky Hasyim.
\n\n\n\n# HumasBawasluHlateng
\n"