Cegah Potensi Pelangggaran Netralitas ASN, Bawaslu Halteng Temui Bupati.
|
Bawaslu – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
\n\n\n\nBerbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis, Namun potensi pelanggaran netralitas ASN di setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada selalu ada. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan Bupati Halmahera Tengah. Selasa, (30/08/2022).
\n\n\n\nDalam kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah beserta Anggota Husnul Husen, menyampaikan Surat Himbauan Netralitas ASN yang diterima langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara MH.
\n\n\n\nSitti Hasmah mengatakan Potensi pelanggaran Netralitas ASN terus terjadi. Maka dengan itu dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintah daerah guna menjaga netralitas ASN dalam pemilu maupun pilkada.
\n\n\n\n“Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dapat menindaklanjuti surat himbauan ini sampai pada tingkat Kecamatan.” Harap Hasmah
\n\n\n\nDi hadapan Bupati Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Halteng itu, turut membeberkan temuan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024
\n\n\n\n“Hasil pengawasan tahapan verifikasi Bawaslu Halteng menemukan ada ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, serta Anggota BPD terdaftar sebagai dan anggota Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)” Ungkapnya
\n\n\n\n#HumasBawasluHalteng
\n"