Lompat ke isi utama

Berita

Cegah terjadinya pelanggaran pidana Pemilu, Gakkumdu Bawaslu Halteng Sosialisasi

Cegah terjadinya pelanggaran pidana Pemilu, Gakkumdu Bawaslu Halteng Sosialisasi
\n

halteng.bawaslu.go.id – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar sosialisasi penegakan hukum tindak pidana pemilu pada pemilihan umum tahun 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa se-Kecamatan Weda di Gedung Mardelia Desa Nurweda. Sabtu, (24/12).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah Bt. Mohd. Amin, S.Pd mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini merupakan upayah Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana Pemilu pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

\n\n\n\nDokumentasi Acara Pembukaan\n\n\n\n

"Agar subyek hukum pidana pemilu mematuhi, mentaati peraturan yang berlaku dan tidak menjadi subjek hukum pelanggar" Ujar Hasmah

\n\n\n\n

Sebelumnya, anggota Bawaslu Halteng, Munawar Wahid, S.Sos yang juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dengan maksud agar dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran netralitas ASN dan Netralitas kepala Desa.

\n\n\n\nSambutan Anggota Bawaslu Halteng\n\n\n\n

"Dengan dilaksanakan sosialisasi ini harapannya pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tidak ada pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh subjek hukum" katanya

\n\n\n\n

Selain itu, Munawar berharap peran peserta sosialisasi yang hadir, untuk ikut mensosialisasikan kembali kepada jajaran di Instansi masing- masing, termasuk di lingkungan keluarga serta lingkungan masyarakat pada umumnya.

\n\n\n\n

"Banyak hal yang telah disampaikan kesempatan ini, terkait Pasal-Pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, money politik, netralitas ASN, peran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan pidana Pemilu, serta potensi-potensi pelanggaran Pemilu agar dapat disosialisasikan lebih luas" pungkasnya

\n\n\n\n

Sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang narasumber dari unsur Kepolisian Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah Abdullah Taufik Saimima, S.Ip., M.Si dan Kejaksaan Negeri Weda Kasi Pidum Ibu Zubaidah Tomulay, SH

\n"