Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Diskusi Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Halteng hadirkan 3 Narasumber.

Diskusi daring dengan tema Menggagas Informasi Terbuka Menuju Bawaslu Halmahera Tengah Terpercaya” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah. Senin (24/01/2022).\n\nKegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber yakni anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Dr. Fahrul Abd. Muid, M.A., Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Abdul Aziz S. Marsaoly, S.IP, M.Si., Pimpinan Redaksi indotimur.com Faujan A. Pinang.\n\n“Bawaslu sebagai badan publik harus mengimplementasikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Sebagai dasar hukum dalam pelayanan Informasi Publik, Ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dr. Fahrul dalam pemaparan materinya.\n\nLebih lanjut, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dr. Fahrul  mengatakan “dengan adanya regulasi terbaruyakni Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah mengatur terkait dengan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam pelayanan Informasi Publik.\n\nBawaslu harus terus meningkatkan pelayanan Informasi Publik ini agar dapat memudahkan masyarakat sebagai pengguna Informasi dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Namun dalam keterbukaan Informasi ada Informasi yang dikecualikan, yakni Informasi yang tidak bisa dipublikasikan atau diberikan kepada pengguna Informasi. Hal ini  yang menjadi penting untuk diperhatikan. Tegas Dr. Fahrul.\n\n“Selaku kordiv Humas harapan saya kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah tetap terus berinovasi untuk mengembangkan PPID guna meningkatkan pelayanan Informasi Publik agar terciptanya demokrasi yang transparan. saya akan melakukan evaluasi kepada Bawaslu kabupaten/kota terkait Pengelolaan pelayanan informasi”. Tutupnya.\n\nDilanjutkan dengan narasumber kedua Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Abdul Aziz S. Marsaoly dalam pemaparannya menyampaikan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik. Semua pengguna Informasi wajib mendapatkan Informasi di badan publik maupun non publik. Akan tetapi ada Informasi yang dikecualikan oleh badan publik yang tidak bisa diberikan kepada pengguna informasi.\n\nSemua badan publik maupun non publik baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang menjalankan tugas dan fungsinya wajib untuk memberikan informasi ke publik. Untuk itu pentingnya peran PPID dalam pengelolaan Informasi Publik. Kata Aziz S. Marsaoly.\n\n“Saya sangat mengapresiasi kepada Bawaslu Halmahera Tengah yang pertama kali mengundang Komisi Informasi sebagai Narasumber pada kegiatan ini. Secara pribadi maupun secara kelembagaan janjikan Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara akan berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah untuk diskusi lebih lanjut tentang pengembang keterbukaan Informasi Publik”. Tutup Aziz.\n\nSementra itu, Pimpinan Redaksi indotimur.com Faujan A. Pinang sebagai narasumber terakhir pada kegiatan diskusi ini menyampaikan keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan Pemilu menjadi salah satu bagian yang paling penting untuk didorong, sebab Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu tolak ukur kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat dilihat dari aspek transparansinya.\n\nLanjunya, “secara proaktif Bawaslu Provinsi Maluku Utara suda cukup efektif terkait dengan keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dibuktikan dengan adanya penghargaan yang diraih oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2021. Namun ada sebagian Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum secara utuh untuk keterbukaan informasi public, dengan demikian perlu adanya peningkatan SDM secara maksimal untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024”. Ungkap Faujan.\n\n#HumasBawasluHalteng