Hadiri Rakor Bawaslu Halteng ingatkan ada sanksi pidana pada tahapan pendaftaran dan verifikasi
|
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Husnul Husen menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang digelar oleh KPU Halmahera Tengah. Jumat, (29/07).
\n\n\n\nHusnul damalam pandanganannya menyampaikan mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah mengawali tahapan ini dengan melakukan pencegahan. Pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Halmahera tengah dalam bentuk surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Halmahera Tengah dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
\n\n\n\n“Sebagai langkah awal Bawaslu Halmahera Tengah, kami menghimbau kepada KPU agara dapat memperhatikan hal-hal teknis dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujarnya
\n\n\n\nSelain itu, pada kesempatan tersebut Husnul juga mengingatkan kepada partai politik calon peserta Pemilu sebagai langkah pencegahan Bawaslu Halmahera Tengah pada proses pendaftaran ini, agar partai politik dapat memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.
\n\n\n\n“Ada potensi pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, yakni terkait dengan penyalahgunaan data pribadi terhadap pencatutan anggota partai Politik yang didaftarkan. Hal ini yang harus diperhatikan oleh partai politik sebagai calon peserta pemilu tahun 2024” tegas Husnul
\n\n\n\nRapat koordinasi yang diselenggaran di Aula kantor KPU Halmahera Tengah itu di hadiri oleh 11 Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Dari 11 partai politik tersebut hanya terlihat 1 partai politik baru yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang menghadiri kegiatan tersebut.
\n\n\n\n#HaltengBawasluHalteng
\n