Jelang penutupan perpanjangan masa pendaftaran, 2 Kecamatan belum terpenuhi.
|
Bawaslu Halteng - Memasuki hari ke 5 perpanjangan masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di 5 Kecamatan se-Halmahera Tengah (Halteng), tersisa 2 Kecamatan yang belum terpenuhi. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, S.Pd. Kamis, (06/10/2022).
\n\n\n\nSitti Hasmah, yang juga sebagai ketua pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan mengatakan, hingga Kamis 6 Oktober 2022 pukul 17.00 WIT, terdapat 3 Kecamatan yang terpenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan 30% perempuan.
\n\n\n\n“Berdasarkan hasil rekapan pendaftar dari 5 Kecamatan yang dibuka perpanjangan masa pendaftarannya, terdapat 3 Kecamatan yang terpenuhi, yakni Kecamatan Weda Utara, Weda Timur dan Pulau Gebe”. Ujarnya
\n\n\n\nHasmah menambahkan perpanjangan pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 2 Oktober 2022, hingga saat ini telah memasuki hari ke 5 ini, masi tersisa 2 Kecamatan yang belum terpenuhi keterwakilan 30% perempuan.
\n\n\n\n“Tersisa dua Kecamatan yakni Kecamatan Patani Utara dan Patani Timur yang belum terpenuhi keterwakilan 30% perempuan pada perpanjangan masa pendaftaran ini” ungkap Hasmah
\n\n\n\nTahapan proses perpanjangan masa pendaftaran ini kata hasmah, akan berakhir pada tanggal 8 Oktober pukul 17.00 WIT. Lalu sesuai dengan jadwal, akan dilanjutkan pada tahapan penelitian administrasi yang dijadwalkan pada tanggal 9 s/d 11 Oktober 2022 mendatang.
\n\n\n\n“Dengan itu, perpanjangan masa pendaftaran ini, tersisa dua hari lagi, kami berharap bagi kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan 30% perempuan masih ada ruang untuk mendaftarkan diri” paparnya.
\n\n\n\n#HumasBawasluHalteng
\n