Jelang Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Halteng tegaskan hal ini.
|
Tahapan rekrutmen penyelenggara adhoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat Kecamatan sebentar lagi akan digelar.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Sitti Hasman Bt. Mohd Amin, S.Pd menegaskan bagi calon pelamar penyelenggara adhoc agar namanya tidak terdaftar di sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai bagian dari keanggotaan Partai Politik (Parpol).
\n\n\n\n“Jika NIKnya terdaftar di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL), secara otomatis merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari keanggotaan Partai Politik”. beber Hasmah
\n\n\n\nHasmah juga mengingatkan bahwa salah satu syarat menjadi Panwaslu Kecamatan yaitu tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai Penyelenggara.
\n\n\n\nJadi apabila ada masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, silahkan melapor ke Bawaslu Halteng untuk bisa diproses" himbaunya
\n\n\n\n#HumasBawasluHalteng
\n"