Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki tahapan pendaftaran peserta pemilu 2024 Bawaslu Halteng Imbau KPU dan Parpol

Memasuki tahapan pendaftaran peserta pemilu 2024 Bawaslu Halteng Imbau KPU dan Parpol
\n

Weda – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu akan dimulai pada 29 hingga 14 Desember 2024.

\n\n\n\n

Mengawali tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, Bawaslu Halteng melakukan inovasi pencegahan. Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Husnul Husen diruang kerjanya. Kamis, (28/07).

\n\n\n\n

“Inovasi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Halteng yakni mengeluarkan  surat himbauan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah dan pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Halmahera Tengah”. Ujarnya

\n\n\n\n

Husnul juga menegaskan agar KPU Halmahera Tengah dan juga Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di tingkat Kabupaten Halmahera Tengah dapat memperhatikan poin-poin yang tertuang dalam surat himbauan Bawaslu Halmahera Tengah Nomor 067/HM.02.00/K.MU-02/VII/2022.

\n\n\n\n

“Dengan adanya surat himbauan tersebut, sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Halmahera Tengah agar proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Harap Husnul

\n\n\n\n

#HumasBawasluHalteng

\n