Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Diberi Mandat Penyelesaian Sengketa Proses antar Peserta Pemilu

Panwascam Diberi Mandat Penyelesaian Sengketa Proses antar Peserta Pemilu
\n

Weda\n9/4/2019, Badan Pengawas\nPemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengelar kegiatan\nRapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar Peserta di Meeting Room\nTiara Halmahera Hotel.

\n\n\n\n

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari (9-10 April 2019) yang dihadiri oleh 33 peserta yang terdiri dari Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Koordiv. HPP) Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Tengah, Koordinator Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Koordiv. PHL) Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Tengah, satu orang staf Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Tengah, dan tiga orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.

\n\n\n\n

Rapat Koordinasi\nPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini\ndihadiri oleh Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu\nProvinsi Maluku Utara,\nIkbal Ali, SP.,\nsebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini. Dalam\npenyampaian materinya, Ikbal menegaskan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten\nHalmahera Tengah agar senantiasa\nmengutamakan musyawarah untuk mufakat (premium\nremidium).

\n\n\n\n

“Bawaslu dan jajarannya adalah penengah antar para pihak yang bersengketa, oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa proses harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat (premium remidium)”, tegasnya.

\n\n\n\n

Selain itu, hadir pula narasumber lainnya, Munawar Wahid, S.Sos., Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Koordiv. HPP) Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah. Munawar menjelaskan kepada peserta bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu antar peserta dapat diselesaikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan. “Sengketa proses Pemilu antar peserta dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, hal ini merupakan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan mediasi terhadap pihak yang bersengketa, dengan asas acara cepat dan sederhana”, jelasnya.

\n"