Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Baku Gasa ASN Netral : Pengingat dan Penegasan bagi Abdi  Negara!

Patroli Baku Gasa ASN Netral : Pengingat dan Penegasan bagi Abdi  Negara!
\n

Weda, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah telah selesai melaksanakan Patroli Baku Gasa ASN Netral di lima titik  kegiatan yaitu Kecamatan Weda Tengah, Weda Timur, Patani Utara, Weda dan Patani.  Kegiatan sosialisasi yang berlangsung mulai dari bulan Oktober s/d November 2023.

\n\n\n\n

Patroli Baku Gasa ASN Netral merupakan salah satu dari program pencegahan dan pengawasan dalam rangka mendorong kesadaran kritis Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah agar  tidak terlibat dan/atau melibatkan diri dalam politik praktis. Kegiatan ini juga memberi pesan dan peringatan bagi seluruh ASN untuk taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan, mengingat Netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netralitas ASN juga merupakan salah satu jaminan  pemilu dapat berlangsung secara bermartabat, sehingga penting untuk memiliki sikap profesionalitas dan berintegritas.

\n\n\n\n

“Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah salah satu syarat dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Olehnya itu, Patroli Baku Gasa ASN Netral merupakan forum strategis yang tidak sekedar mensosialisasikan aturan terkait dengan netralitas ASN tetapi lebih dari pada itu sebagai peringatan agar ASN agar tidak melanggar larangan yang ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku” Kata Jeplin George Maitimu, Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (08/11).

\n\n\n\n

Lebih lanjut disampaikan, sudah terdapat beberapa aturan terkait dengan netralitas ASN, baik Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN dan Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Ini penting menjadi perhatian bagi setiap ASN karena sudah sangat detail dan terperinci apa saja Tindakan ASN yang dilarang dan merupakan bentuk pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin dan semuanya memiliki konsekuensi sanksi.

\n\n\n\n

Harapannya ASN yang hadir dapat mentransfer informasi dan pengetahuan kepada rekan-rekan ASN yang lain ketika Kembali ke instansi masing-masing. “Kita juga berharap, dari setiap kegiatan patrol Baku gasa ASN yang telah dilaksanakan terjadi transfer pengetahuan dan informasi yang masif, sehingga setiap pesan-pesan pencegahan dan pengawasan dapat diteruskan kepada ASN yang lain”. Tutupnya.

\n\n\n\n

Sebagai Informasi, Kegiatan Patroli Baku gasa ASN Netral diikuti oleh 150 ASN lintas Instansi di tingkat kecamatan yang terdiri Pemerintah Kecamatan, Kepala Sekolah dan Guru, Puskesmas, Kantor Urusan Agama,  dan Pemerintah Desa Maksudnya.

\n\n\n\n

#HumasBawasluHalteng

\n