Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA ZONA I PROVINSI MALUKU UTARA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA ZONA I PROVINSI MALUKU UTARA
Dalam rangka pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai (Wilaya Zona I) Provinsi Maluku Utara, Maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Maluku Utara berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Maluku Utara. Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut :\n\nA. Persyaratan calon :\n
    \n \t
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. \n \t
  3. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  4. \n \t
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. \n \t
  7. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  8. \n \t
  9. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,\nketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  10. \n \t
  11. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  12. \n \t
  13. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda\nPenduduk (KTP);
  14. \n \t
  15. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  16. \n \t
  17. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun\npada saat mendaftar sebagai calon;
  18. \n \t
  19. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau\nbadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota\nBawaslu Kabupaten/Kota;
  20. \n \t
  21. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang\nberbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  22. \n \t
  23. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  24. \n \t
  25. Bersedia bekerja penuh waktu;
  26. \n \t
  27. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  28. \n \t
  29. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  30. \n \t
  31. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  32. \n \t
  33. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  34. \n \t
  35. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri\nSipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  36. \n
\nLebih lanjut dapat dilihat di file pengumuman berikut :\n\n\nFile Pengumuman\n"