Lompat ke isi utama

Berita

Sejumlah Kades, BPD dan ASN Jadi Anggota Parpol.

Sejumlah Kades, BPD dan ASN Jadi Anggota Parpol.
\n

Weda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) temukan 2 Kadis di lungkup Pemda Halmahera Tengah terdaftar sebagai anggota Parpol. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Halteng Husnul Husen saat berkunjung ke KPU menyerahkan Rekomendasi. Rabu, (24/08).

\n\n\n\n

Husnul mengatakan, dari hasil pencermatan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilakukan oleh tim pengawas Bawaslu Halteng, telah menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 18 orang, BUMD 1 Orang, BUMN 1 Orang, Kepala Desa dan Perangkatnya 11 Orang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 46 orang terdaftar sebagai anggota parpol.

\n\n\n\n

Selain itu, Bawaslu Halteng juga temukan data masyarakat yang telah meninggal dunia sebanyak 20 orang masih terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol KPU" Kata Husnul.

\n\n\n\n

Sementara, anggota Bawaslu Halteng Munawar Wahid yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa manyampaikan bawaslu halteng juga merekomendasikan hasil rekapan pengaduan masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.

\n\n\n\n

"Sebanyak 6 orang yang namanya dicatut sebagai anggota parti politik telah kami rekomendasikan ke KPU Halmahera Tengah" ujarnya.

\n\n\n\n

Munawar mengatakan 6 orang tersebut telah melakukan pengaduan kepada Bawaslu Halmahera Tengah melalui posko pengaduan yang telah dibuka sejak tanggal 15 Agustus 2022 kemarin.

\n\n\n\n

"Dari 6 orang yang melakukan pengaduan, ditemukan 1 orang diantaranya adalah ASN dan 1 orang merupakan anggota BPD yang namanya dicatut sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan" singkat Munawar

\n"